Halaman - 1

Rabu, 20 November 2024

SOSIALISASI PERIJINAN PENGGUNAAN TANAH PENGAIRAN

 


Rabu, November 2024. Bertempat di UPT Pemeliharaan Jalan dan Irigasi Wilayah Loano Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) telah dilaksanakan Sosialisasi Perijinan Untuk Penggunaan Tanah Pengairan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP Damkar, Perwakilan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, perwakilan dari Kecamatan Bener, serta perwakilan masyarakat pengguna tanah pengairan.

Dalam acara tersebut perwakilan BPKPAD menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Purworejo sudah memiliki Perda No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu semua pihak yang memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Purworejo wajib membayar retribusi. Masyarakat pemanfaat tanah pengairan diwajibkan setiap tahun untuk memperpanjang ijin penggunaan tanah pengairan. Hal ini dilakukan dalam rangka pendataan dan juga pengamanan aset serta fungsi jaringan irigasi. Pihak Satpol PP Damkar siap melaksanakan penertiban apabila ada pelanggaran yang terjadi dengan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Semoga dengan diadakannya acara sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami tentang penggunaan tanah pengairan sehingga lebih bijak dalam pemanfaatan dan penggunaannya.

0 Comments:

Posting Komentar