Rabu, November 2024. Bertempat di UPT Pemeliharaan Jalan
dan Irigasi Wilayah Loano Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Purworejo melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) telah dilaksanakan Sosialisasi
Perijinan Untuk Penggunaan Tanah Pengairan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh
perwakilan dari Satpol PP Damkar, Perwakilan Badan Pengelola Keuangan,
Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, perwakilan dari
Kecamatan Bener, serta perwakilan masyarakat pengguna tanah pengairan.
Dalam acara tersebut perwakilan
BPKPAD menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Purworejo sudah memiliki Perda No
11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu semua pihak
yang memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Purworejo wajib
membayar retribusi. Masyarakat pemanfaat tanah pengairan diwajibkan setiap
tahun untuk memperpanjang ijin penggunaan tanah pengairan. Hal ini dilakukan
dalam rangka pendataan dan juga pengamanan aset serta fungsi jaringan irigasi. Pihak
Satpol PP Damkar siap melaksanakan penertiban apabila ada pelanggaran yang
terjadi dengan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan.
Semoga dengan diadakannya acara
sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami tentang penggunaan tanah
pengairan sehingga lebih bijak dalam pemanfaatan dan penggunaannya.
0 Comments:
Posting Komentar