Halaman - 1

SIDANG II KOMISI IRIGASI

Kabupaten Purworejo Tahun 2025

SIDANG - I KOMISI IRIGASI

Kabupaten Purworejo Tahun 2025

SEKRETARIAT KOMISI IRIGASI KABUPATEN PURWOREJO

Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Peanataan Ruang Kab. Purworejo Jalan Yogyakarta km. 5 Purworejo.

SIDANG-I KOMISI IRIGASI

KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2026

SIDANG-II KOMISI IRIGASI

KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2024

Rabu, 08 April 2026

Sidang - I Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo Tahun 2026

 



    Rangkuman Materi Hasil Sidang


    Pemateri 1 dari Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 

·  Judul Materi: Peran Legislatif Dalam Kebijakan Mendukung Swasembada Pangan Nasional serta Pengendalian alih fungi lahan di Kabupaten Purworejo.


·      Latar Belakang

Kabupaten Purworejo merupakan lumbung padi dan penyangga ketahanan pangan utama di Provinsi Jawa Tengah. Masifnya alih fungsi lahan sawah produktif menjadi kawasan perumahan, industri, dan komersial menjadi ancaman actual sawah produktif. Dampak seismik Mengancam keberlanjutan swasembada pangan nasional, merusak daerah tangkapan air, dan mengurangi efektivitas jaringan irigasi yang sudah terbangun. Urgensi Membutuhkan intervensi politik dan hukum yang kuat dari DPRD sebagai representasi rakyat untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan ketahanan pangan.

·      Beberapa Fungsi DPRD

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, DPRD memiliki tiga instrumen utama:

-       Fungsi Legislasi: membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah

-       Fungsi Anggaran (Budgeting): membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama Kepala Daerah

-       Fungsi Pengawasan (Control): mengawasi pelaksanaan PERDA dan APBD

·      Fungsi Legislasi (Proteksi Spasial)

-       Perlindungan Aset Irigasi: Memastikan produk hukum daerah melarang keras pembangunan fisik yang memotong atau merusak jaringan irigasi teknis dan sempadan sungai/saluran air.

-       Kewajiban Lahan Pengganti: Mewajibkan penyediaan lahan pengganti dengan produktivitas setara bagi alih fungsi untuk kepentingan umum.

·      Fungsi Anggaran (Keberpihakan Fiskal)

-       Investasi Sumber Daya Air (SDA) memastikan persetujuan APBD memprioritaskan rehabilitasi/peningkatan, normalisasi, dan pemeliharaan infrastruktur irigasi (primer hingga tersier) agar sawah teraliri dengan baik.

-       Insentif Petani memastikan anggaran Subsidi pupuk dan benih untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan hasil panen serta memastikan anggaran alat mesin pertanian (alsintan)

·      Fungsi Pengawasan (Kontrol Implementasi)

-       Audit Kinerja Dinas Terkait: Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, dan instansi perizinan agar tidak menerbitkan izin alih fungsi lahan produktif secara sembarangan.

-       Pengawasan Partisipatif: Mendorong pelibatan masyarakat dalam memantau potensi alih fungsi lahan di tingkat lapangan agar lebih terbuka dan akuntabel.

·      DPRD sebagai garda terdepan ketahanan pangan

Penguatan sinergi pengawasan antara DPRD dengan dinas teknis (khususnya tata ruang, pertanian dan sumber daya air). Melibatkan partisipasi masyarakat bawah, seperti Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), dalam menjaga infrastruktur air dan melaporkan pelanggaran konversi lahan.

     Pemateri 2 dari Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 

·  Judul Materi : Sinkronisasi Progam dengan Aspirasi Masyarakat Terkait Irigasi dan Pertanian.

·      Latar Belakang

Sinkronisasi antara program (berupa usulan atau Pokok-Pokok Pikiran/Pokir hasil reses) dengan aspirasi masyarakat (khususnya petani/P3A) dan rencana kerja pemerintah daerah di bidang irigasi adalah kunci untuk mencapai target ketahanan dan swasembada pangan.

·      Kerangka Strategis Sinkronisasi

-       Optimalisasi Forum Komisi Irigasi : Komisi Irigasi adalah wadah paling tepat untuk mempertemukan aspirasi akar rumput dengan Pemangku kebijakan

-       Menerjemahkan Aspirasi menjadi Indikator Kinerja Teknis : Arahan aspirasi perbaikan ke program Rehabilitasi Jaringan Irigasi (seperti perbaikan saluran primer/sekunder atau bendung) dengan output yang jelas.

-       Mengawal Proses Perencanaan Berjenjang (Musrenbang) : Saat usulan masuk ke tingkat Kabupaten, usulan ini disandingkan dengan Pokir DPRD. Mitra terkait bertugas melakukan filterisasi: mana jaringan yang menjadi kewenangan Kabupaten, Provinsi, atau Pusat, serta mana yang sifatnya mendesak untuk menopang area lumbung pangan prioritas.

-       Transparansi dan Pengawasan Berbasis Data : Memiliki sistem pendataan mandiri yang mendokumentasikan kondisi aset irigasi secara real-time akan sangat memperkuat argumen teknis saat rapat budgeting dengan DPRD. Data aset dan inventarisasi kerusakan dapat menjadi dasar penolakan atau penyesuaian yang objektif.

·      Tahapan Melakukan Sinkronisasi

-       Pemetaan Dan Overlay Usulan (Pra-Perencanaan)

-       Verifikasi Teknis Dan Readiness Criteria (Filterisasi)

-       Pengawalan Nomenklatur Dan Dampak Terhadap Ketahanan Pangan

    Materi Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO)

·      Rencana kerja BBWS SO di wilayah Kabupaten Purworejo

-       Menyusun RAAT Tahun 2026

-       Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan RAAT

Keterlibatan pengelola irigasi: Rencana tanam tiap awal MT, realisasi tanam tiap MT, realisasi pemakaian air irigasi selain pertanian (kolam ikan, air baku) dan pengaturan air irigasi

·      Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI)

-       Instansi pemerintah yang membidangi irigasi sebagai penyedia layanan irigasi ditingkat kabupaten/kota

-       Perkumpulan petani pemakai air sebagai penerima manfaat irigasi pada setiap daerah irigasi

-       Komisi Irigasi merupakan wadah koordinasi antara penyedia dan penerima layanan irigasi

 

·      Informasi Ketersediaan Air

 

·      Rencana Penyelenggaraan Inpres No. 02 Tahun 2025 Tahun Anggaran 2026

Jadwal Perencanaan Kegiatan

-       Pengusulan Kegiatan Kelompok 1 dan 2 : 30 Maret – 4 Mei 2026

-       Verifikasi dan Penilaian Usulan Tingkat Balai : 6 April – 11 Mei 2026

-       Verifikasi dan Penilaian Usulan Tingkat Pusat : 13 April – 18 Mei 2026

-       Pembahasan dan Sinkronisasi Longlist: 19 – 22 Mei 2026

-       Pengusulan Kebutuhan Anggaran : Minggu ke 4 Mei 2026

-       Penetapan Lokasi : Minggu ke 1 Juni 2026

-       Pemprogaman dan Penganggaran : Minggu ke 1 Juni 2026

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan

-       Persiapan Pengadaan BBWS : Minggu ke 1 Juni 2026

-       Pelaksanaan Penetapan Penyedia Jasa : Minggu ke 2 Juli 2026

-       Pelaksanaan Konstruksi : Juli s.d Desember 2026

-       Pekerjaan Selesai (PHO) : Bulan Desember 2026

-       Masa Pemeliharaan (FHO) : Desember 2027

Jadwal Pasca Pelaksanaan Kegiatan

-       Serah terima Kepada Pengusul : Januari s.d. Februari 2027

-       Pelaksanaan Operasi dan Pemeliharaan : Setelah Desember 2027

·      Mekanisme Penginputan

Dokumen Administrasi

-       Surat Usulan Rencana Kegiatan (URK)

-       Surat Daerah Irigasi (Permen PUPR No. 14/2025)

-       Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

-       Surat Kesediaan Menerima Hibah/Alih Status

-       Surat Komitmen Anggaran O&P

-       Dokumen LP2B

-       Dokumen Rencana Pengembangan Irigasi Non-Padi

-       Dokumen pendukung lainnya

Dokumen Data Teknis

-       Nama Daerah Irigasi, Jenis Daerah Irigasi dan Jenis Usulan Kegiatan

-       Rincian Kegiatan (Outcome, alokasi, IP Padi Eksisting dan Rencana)

-       Komponen/Output Pekerjaan

Dokumen RC Teknis Usulan Kegiatan

-      Data CPCl, Informasi Sumber Daya Air, Dokumen Lingkungan, Gambar Area Kerja dan Akses Jalan, Surat Pernyataan Pembangunan Derah Irigasi Baru, Bukti Ketersediaan Lahan, Desain Teknis.

·      Progam P3-TGAI (Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi)

-   P3-TGAI dilaksanakan secara padat karya melalui pemeberdayaan masyarakat petani. Meliputi rehabilitasi pembangunan jaringan irigasi tersier secara partisipatif dan swakelola P3A/GP3A/IP3A.

-  Prinsip dan Pendekatan P3-TGAI : Partisipatif, Transparansi, Pemerataan dan Akuntabilitas


    Materi BMKG Jawa Tengah

·      Judul : Prediksi Musim Kemarau di Kabupaten Purworejo untuk persiapan MT-II dan MT-III Tahun 2026

·      Prediksi Dinamika Atmosfer Laut

Prediksi Anomali SST Pasifik menunjukkan bahwa ENSO fase Netral hingga Mei 2026. Kondisi El Nino diprediksi terjadi mulai Mei-Juni-Juli 2026. Prediksi Anomali SST Wilayah Samudra Hindia bagian timur (DMI), menunjukkan IOD dalam fase Netral hingga – Juni 2026. Angin dari timur diprediksi mulai memasuki wilayah Indonesia, khususnya Indonesia bagian selatan pada April 2026. Selanjutnya diprediksi angin timuran akan dominan mulai Mei 2026.

·      Prediksi Enso Samudra Pasifik

BMKG dan beberapa Pusat Iklim Dunia memprediksi bahwa ENSO akan berada dalam kondisi Netral hingga pertengahan tahun 2026 lalu transisi ke kondisi El Nino Lemah di Semester 2 tahun 2026.


·      Prediksi IOD

BMKG dan beberapa pusat Iklim dunia memprediksi IOD Netral akan terus terjadi hingga pertengahan tahun 2026.


·      Prediksi Awal Musim Kemarau Tahun 2026

-       April Dasarian 3: Bagelen, Purwodadi, Nombol, Grabag, Butuh, Kutoarjo, Bayan dan Banyuurip

-       Mei Dasarian 2: Purworejo, Kaligesing, Loano, Gebang dan Bener

-       Mei Dasarian 3: Pituruh, Kemiri, Bruno dan sebagian Gebang bagian utara

·      Prediksi Sifat Musim Kemarau Tahun 2026

Bawah Normal: Purworejo, Kaligesing, Loano, Gebang, Bener, Pituruh, Kemiri, Bruno, Sebagian kecil Gebang bagian utara, Bagelen, Purwodadi, Ngombol, Grabag, Butuh, Kutoarjo, Bayan, Banyuurip


·      Prediksi Puncak Musim Kemarau Tahun 2026

Puncak musim kemarau diprediksi pada Bulan Agustus: Pituruh, Kemiri, Bruno, Sebagian kecil Gebang bagian utara,  Bagelen, Purwodadi, Ngombol, Grabag, Kutoarjo Butuh, Bayan, Banyuurip, Purworejo, Kaligesing, Loano, Gebang, Bener.


·      Prediksi Durasi Musim Kemarau Tahun 2026

-Durasi selama 13 – 15 Dasarian : Pituruh, Kemiri, Bruno, Sebagian kecil Gebang  bagian utara.

- Durasi selama 16 – 18 Dasarian : Purworejo, Kaligesing, Loano, Gebang, Bener, Bagelen, Purwodadi, Ngombol, Grabag, Butuh, Kutoarjo, Bayan, Banyuurip


·      Rekomendasi BMKG Terkasit Musim Kemarau 2026

-       Hemat Air (Pengelolaan Air Yang Efisien)

-       Sedia Tempat Cadangan Air (Tandon, Embung, Bendungan, Waduk)

-       Distribusi Air Yang Tepat Sasaran (Efektif)


     REKOMENDASI HASIL SIDANG

1)    Komir Kabupaten Purworejo menyepakati penambahan anggota Komisi Irigasi dari perwakilan DI Wadaslintang (SIWT), DI Loning-Kragilan, DI Watujagir, DI Kalibutek dan Dinas KUKMP;

2)    Komir Kabupaten Purworejo mendorong petani untuk menanam padi varietas unggul pada MT II dan menanam palawija di saat MT III untuk menghindari gagal panen;

3)    Komir Kabupaten Purworejo mendorong pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian;

4)    Komir kabupaten purworejo mendorong Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mempertegas batas aset pengairan/ irigasi;

5)    Komir Kabupaten Purworejo mendorong instansi terkait untuk mengatur pembagian air secara adil dan merata sesuai kewenangan;

6)    Komir Kabupaten Purworejo mendorong Pemerintah untuk memperbaiki Kawasan resapan air di Kabupaten Purworejo;

7)    Komir Kabupaten Purworejo mendorong pemerintah pusat untuk melanjutkan rehabilitasi jaringan irigasi DI. Kedung Putri;

8)    Komir Purworejo mengusulkan kaji ulang kapasitas saluran induk Boro di hulu dan hilir Bangunan Siphon Heivel Hm. 56 (check sedimentasi saluran dan tindak lanjutnya) dengan tetap mempertahankan keberfungsian bangunan tersebut agar kapasitas Saluran Induk Boro tetap terjaga untuk pengaliran optimal dengan debit 6.000 liter/ detik.

9)    Komir Kabupaten Purworejo mendorong pemerintah provinsi untuk melanjutkan rehabilitasi jaringan irigasi DI. Loning-Kragilan;

10) Komir Kabupaten Purworejo mendorong sinkronisasi antar sektor pertanian dan perikanan untuk pemanfaatan air irigasi;

11)  Komir Kabupaten Purworejo menyepakati pemberian air untuk kebutuhan kolam pada 1 lt/dt/ha (disamakan dengan kebutuhan untuk persawahan).

12) Komir Kabupaten Purworejo mendorong petani untuk antisipasi kekurangan pupuk bersubsidi;

13) Komir Kabupaten Purworejo mengusulkan adanya uang hadir sidang untuk peserta sidang komisi irigasi;

14) Komir Kabupaten Purworejo mengusulkan perbaikan tanggul kanan DI. Gunung Butak Hm. 09+00;