Halaman - 1

SIDANG III KOMISI IRIGASI

Kabupaten Purworejo Tahun 2023

SIDANG - I KOMISI IRIGASI

Kabupaten Purworejo Tahun 2025

SEKRETARIAT KOMISI IRIGASI KABUPATEN PURWOREJO

Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Peanataan Ruang Kab. Purworejo Jalan Yogyakarta km. 5 Purworejo.

SIDANG-I KOMISI IRIGASI

KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2024

SIDANG-II KOMISI IRIGASI

KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2024

Kamis, 28 November 2024

Profil Daerah Irigasi Kedondong

 


Kamis, 21 November 2024

SOSIALISASI MUSIM TANAM UPT PJI WILAYAH LOANO

 


Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pengelola Irigasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “Setiyo Tuhu” Desa Wonotulus Kecamatan Purworejo

 


Purworejo, 21 November 2024. Bertempat di Balai Desa Wonotulus Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) melakukan Kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pengelola Irigasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa Wonotulus Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo. Acara ini termasuk dalam Sub Kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pengelola Irigasi Kewenangan Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah P3A dan GP3A untuk Tahun Anggaran 2024. Desa Wonotulus Kecamatan Purworejo memiliki P3A Dharma Tirta yang bernama “Setiyo Tuhu” dimana para petaninya mendapatkan air dari Daerah Irigasi Kalisemo.

Acara ini dihadiri oleh Desa Wonotulus dan pengurus P3A, Bhabinkantibmas, Babinsa dan PPL Kecamatan Purworejo. Sedangkan dari Dinas PUPR diwakili oleh Subkoordinator Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Bpk. Moklas Rosikin, S.ST.MAP. yang juga nantinya sebagai narasumber dalam acara ini.

Acara dimulai dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan sambutan-sambutan. Sambutan pertama oleh Kepala Desa Wonotulus Kecamatan Purworejo, sambutan dari Dinas PUPR dan sambutan dari perwakilan Camat Purworejo.

Dalam pemaparan Dinas PUPR menyampaikan bahwa Lembaga P3A sangat penting dalam menuju ketahanan pangan daerah dan dan sebagai wadah bagi petani untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Selain itu diharapkan pengurus P3A harus aktif demi meningkatkan sektor pertanian desa.

Adapun susunan pengurus P3A “Setiyo Tuhu” Desa Wonotulus Kecamatan Purworejo yang terbentuk sebagai berikut:

·      Pelindung                            : Kepala Desa Wonotulus

·      Ketua                                    : Warsito

·      Wakil ketua                          : Muhamad Muhlasin

·      Sekretaris 1                         : Muhamad Sarwan

·      Sekretaris 2                         : Fauzan

·      Bendahara 1                       : Dewi Nuarini

·      Bendahara 2                       : Linda Utami

·      Pelaksana Teknis 1           : Saiful Hadi

·      Pelaksana Teknis 2           : Amat Narman

·      Ketua Blok 1                        : Chusaini

·      Ketua Blok 2                        : Amat Taslim

·      Ketua Blok 3                        : Supardi

·      Ketua Blok 4                        : Muhtarom

Acara selanjutnya adalah sesi diskusi. Dalam seksi diskusi ini salah satu petani menyampaikan tentang durasi gilir air di Saluran Kalisemo untuk Desa Wonotulus agar lebih lama dengan harapan air yang dialirkan ke sawah menjadi berlimpah. Akan tetapi dalam penuturan Mantri Pengairan Daerah Irigasi Kalisemo untuk kebutuhan air di Saluran Kalisemo sudah sesuai kebutuhan tanaman dan sesuai dengan luas areal wilayah yang dilayani setiap desa.  

Sebelum acara selesai, dilakukan kesepakatan bersama pengurus baru P3A yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengurus P3A, penyerahan buku administrasi P3A seperti buku tamu, buku keuangan, buku notulensi rapat, dan buku pencatatan surat masuk kepada Ketua P3A.

Acara selesai ditutup dan diakhiri dengan Do’a. 


Rabu, 20 November 2024

SOSIALISASI PERIJINAN PENGGUNAAN TANAH PENGAIRAN

 


Rabu, November 2024. Bertempat di UPT Pemeliharaan Jalan dan Irigasi Wilayah Loano Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) telah dilaksanakan Sosialisasi Perijinan Untuk Penggunaan Tanah Pengairan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP Damkar, Perwakilan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, perwakilan dari Kecamatan Bener, serta perwakilan masyarakat pengguna tanah pengairan.

Dalam acara tersebut perwakilan BPKPAD menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Purworejo sudah memiliki Perda No 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu semua pihak yang memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Purworejo wajib membayar retribusi. Masyarakat pemanfaat tanah pengairan diwajibkan setiap tahun untuk memperpanjang ijin penggunaan tanah pengairan. Hal ini dilakukan dalam rangka pendataan dan juga pengamanan aset serta fungsi jaringan irigasi. Pihak Satpol PP Damkar siap melaksanakan penertiban apabila ada pelanggaran yang terjadi dengan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Semoga dengan diadakannya acara sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami tentang penggunaan tanah pengairan sehingga lebih bijak dalam pemanfaatan dan penggunaannya.

Jumat, 01 November 2024

SOSIALISASI MUSIM TANAM UPT PJI WILAYAH KEMIRI