SIDANG III KOMISI IRIGASI
Kabupaten Purworejo Tahun 2023
SIDANG - I KOMISI IRIGASI
Kabupaten Purworejo Tahun 2025
SEKRETARIAT KOMISI IRIGASI KABUPATEN PURWOREJO
Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Peanataan Ruang Kab. Purworejo Jalan Yogyakarta km. 5 Purworejo.
SIDANG-I KOMISI IRIGASI
KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2024
SIDANG-II KOMISI IRIGASI
KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2024
Kamis, 28 November 2024
Kamis, 21 November 2024
Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pengelola Irigasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) “Setiyo Tuhu” Desa Wonotulus Kecamatan Purworejo
Purworejo,
21 November 2024. Bertempat di Balai Desa Wonotulus
Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (DPUPR) melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) melakukan Kegiatan Penguatan
Kapasitas Kelembagaan Pengelola Irigasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Desa
Wonotulus Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo. Acara ini termasuk dalam Sub
Kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pengelola Irigasi Kewenangan
Kabupaten/Kota dalam hal ini adalah P3A dan GP3A untuk Tahun Anggaran 2024. Desa
Wonotulus Kecamatan Purworejo memiliki P3A Dharma Tirta yang bernama “Setiyo
Tuhu” dimana para petaninya mendapatkan air dari Daerah Irigasi Kalisemo.
Acara
ini dihadiri oleh Desa Wonotulus dan pengurus P3A, Bhabinkantibmas, Babinsa dan
PPL Kecamatan Purworejo. Sedangkan dari Dinas PUPR diwakili oleh Subkoordinator
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Bpk. Moklas Rosikin, S.ST.MAP. yang
juga nantinya sebagai narasumber dalam acara ini.
Acara
dimulai dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan sambutan-sambutan. Sambutan
pertama oleh Kepala Desa Wonotulus Kecamatan Purworejo, sambutan dari Dinas
PUPR dan sambutan dari perwakilan Camat Purworejo.
Dalam
pemaparan Dinas PUPR menyampaikan bahwa Lembaga P3A sangat penting dalam menuju
ketahanan pangan daerah dan dan sebagai wadah bagi petani untuk menyampaikan
aspirasi kepada pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Selain itu diharapkan pengurus P3A harus aktif demi meningkatkan sektor
pertanian desa.
Adapun
susunan pengurus P3A “Setiyo Tuhu” Desa Wonotulus Kecamatan Purworejo yang
terbentuk sebagai berikut:
·
Pelindung :
Kepala Desa Wonotulus
·
Ketua :
Warsito
·
Wakil ketua :
Muhamad Muhlasin
·
Sekretaris 1 : Muhamad Sarwan
·
Sekretaris 2 :
Fauzan
·
Bendahara 1 :
Dewi Nuarini
·
Bendahara 2 : Linda Utami
·
Pelaksana Teknis 1 : Saiful Hadi
·
Pelaksana Teknis 2 : Amat Narman
·
Ketua Blok 1 :
Chusaini
·
Ketua Blok 2 :
Amat Taslim
·
Ketua Blok 3 : Supardi
·
Ketua Blok 4 : Muhtarom
Acara
selanjutnya adalah sesi diskusi. Dalam seksi diskusi ini salah satu petani
menyampaikan tentang durasi gilir air di Saluran Kalisemo untuk Desa Wonotulus
agar lebih lama dengan harapan air yang dialirkan ke sawah menjadi berlimpah.
Akan tetapi dalam penuturan Mantri Pengairan Daerah Irigasi Kalisemo untuk kebutuhan
air di Saluran Kalisemo sudah sesuai kebutuhan tanaman dan sesuai dengan luas
areal wilayah yang dilayani setiap desa.
Sebelum
acara selesai, dilakukan kesepakatan bersama pengurus baru P3A yang ditandai
dengan penandatanganan Berita Acara Pengurus P3A, penyerahan buku administrasi
P3A seperti buku tamu, buku keuangan, buku notulensi rapat, dan buku pencatatan
surat masuk kepada Ketua P3A.
Acara
selesai ditutup dan diakhiri dengan Do’a.
Rabu, 20 November 2024
SOSIALISASI PERIJINAN PENGGUNAAN TANAH PENGAIRAN
Rabu, November 2024. Bertempat di UPT Pemeliharaan Jalan
dan Irigasi Wilayah Loano Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Purworejo melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) telah dilaksanakan Sosialisasi
Perijinan Untuk Penggunaan Tanah Pengairan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh
perwakilan dari Satpol PP Damkar, Perwakilan Badan Pengelola Keuangan,
Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, perwakilan dari
Kecamatan Bener, serta perwakilan masyarakat pengguna tanah pengairan.
Dalam acara tersebut perwakilan
BPKPAD menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Purworejo sudah memiliki Perda No
11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu semua pihak
yang memanfaatkan tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Purworejo wajib
membayar retribusi. Masyarakat pemanfaat tanah pengairan diwajibkan setiap
tahun untuk memperpanjang ijin penggunaan tanah pengairan. Hal ini dilakukan
dalam rangka pendataan dan juga pengamanan aset serta fungsi jaringan irigasi. Pihak
Satpol PP Damkar siap melaksanakan penertiban apabila ada pelanggaran yang
terjadi dengan mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban,
Kebersihan dan Keindahan.
Semoga dengan diadakannya acara
sosialisasi ini masyarakat dapat lebih memahami tentang penggunaan tanah
pengairan sehingga lebih bijak dalam pemanfaatan dan penggunaannya.