Tujuan dibentukanya P3A dan GP3A adalah sebagai berikut:
1) Menampung masalah dan aspirasi petani yang berhubungan dengan air untuk tanaman dan bercocok tanam.
2) Memberikan pelayanan kebutuhan petani terutama dalam memenuhi kebutuhan air irigasi untuk usaha pertaniannya
3) P3A dan GP3A diharapkan dapat menjadi suatu unit usaha mandiri yang mampu menyediakan sarana produksi pertanian (saprotan) dan lainnya maupun dalam upaya pemasarannya;
4) Menjadi wakil petani dalam melakukan tawar menawar dengan pihak luar (bisa dengan pihak pemerintah, LSM atau lembaga-lembaga terkait lain) yang berhubungan dengan kepentingan petani
5) Sebagai wadah bertemunya petani untuk saling bertukar pikiran, curah pendapat serta membuat keputusan-keputusan guna memecahkan permasalahan yang dihadapi petani, baik yang dapat dipecahkan sendiri oleh petani maupun yang memerlukan bantuan dari luar
Tugas Pokok Kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)
Tugas pokok dari P3A dan GP3A adalah mengelola air dari jaringan irigasi didalam petak tersier atau DI secara tepat guna sesuai dengan kebutuhan tata tanam, Melakukan/melaksanakan pemeliharaan jaringan tersier dan Membimbing dan mengawasi para anggotanya agar memenuhi semua peraturan dalam pemakaian air maupun peraturan P3A yang disepakati oleh Rapat Anggota.
Keanggotaan dan Kewajiban Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)
Keanggotaan Perkumpulan Petani Pemakai Air meliputi petani yang mendapat manfaat secara langsung dari pelayanan petak tersier, irigasi pompa, dan irigasi perdesaan yang mencakup pemilik sawah, penggarap sawah, penyakap sawah, pemilik kolam ikan yang mendapat air irigasi, dan badan usaha di bidang pertanian yang memanfaatkan air irigasi. Sedangkan kewajiban anggota dari P3A dan GP3A adalah:
1) Wajib menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi;
2) Wajib membayar iuran pengelolaan irigasi;
3) Wajib menghadiri rapat anggota;
4) Wajib menghadiri rapat komisi irigasi kabupaten/kota dan provinsi, yang dan P3A/GP3A/IP3A nya menjadi anggota komisi irigasi; dan
5) Wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga serta keputusan yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Wilayah Kerja Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)
Dalam melakukan aktivitasnya wilayah kerja P3A dan GP3A dibedakan dalam wilayah kerja secara hidrologis dan secara batas administrasi.
1) Wilayah Kerja sesuai batas hidrologis, misalnya:
a) Wilayah Kerja P3A ditetapkan berdasarkan petak/saluran tersier;
b) Wilayah Kerja saluran sekunder (P3A Gabungan)
c) Wilayah Kerja berdasarkan blok primer, gabungan beberapa blok primer (Induk P3A); dan
2) Wilayah kerja satu sistem irigasi desa.
a) Sesuai wilayah kerja administratif, misalnya:
b) Wilayah kerja desa; dan
c) Wilayah kerja dusun.
Dalam pembentukan secara administrative tetap harus memperhatikan batasan hidrologis, dimana para anggota merupakan pemanfaat air irigasi dari sumber yang sama.
Tugas dan Tanggungjawab Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A)
Dalam pelaksanaan tugasnya, secara umum P3A dan GP3A mempunyai wewenang di wilayah kerjanya untuk:
1) Menyusun perencanaan dan kesepakatan pengelolaan irigasi sesuai dengan pelayanan yang dibutuhkan pada wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
2) Melaksanakan pengelolaan irigasi pada wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk pengelolaan air bawah tanah dan air permukaan secara terpadu.
3) Melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengelolaan irigasi pada wilayah kerja yang menjadi tanggung jawabnya.
4) Mengelola dana pengelolaan irigasi untuk keberlanjutan sistem irigasi.
Secara rinci tugas dan tanggungjawab masing-masing pengurus dapat dijabarkan sebagai berikut:
1) Ketua P3A dan GP3A
Ketua P3A dan GP3A mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a) Mengkoordinir dan mengawasi seluruh kegiatan teknis maupun non teknis di dalam Organisasi P3A yang berkaitan dengan kebutuhan anggotanya.
b) Melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di wilayah kerjanya untuk kemajuan Organisasi P3A.
c) Bertanggung jawab kepada Rapat Anggota atas tugas yang telah dibebankan kepadanya.
Sekretaris P3A dan GP3A mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a) Mencatat keluar masuknya surat
b) Melaksanakan administrasi Organisasi P3A Bertanggung jawab kepada Rapat
Bendahara P3A dan GP3A mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a) Mencatat dan menyimpan alat bukti keluar masuknya Keuangan Organisasi P3A.
b) Menyusunrencana pendapatan dan belanja organisasi P3A, bulanan maupun tahunan.
c) Mengumpulkan/menyimpan uang simpanan anggota, iuran anggota dan dana lainnya di Rekening Organisasi P3A pada Bank yang telah disepakati oleh para anggota
d) Mengeluarkan uang Organisasi P3A, berdasarkan atas persetujuan dari ketua.
Pelaksana Teknik P3A dan GP3A mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a) Mempersiapkan jadwal pengaturan, pembagian air sesuai kebutuhan secara sistim giliran
b) Memberikan masukan/saran-saran tentang pengamanan dan pemeliharaan jaringan irigasi
c) Mencari informasi yang berkaitan dengan pengelolaan air irigasi
d) Melaksanakan program sesuai kesepakatan rapat musyawarah anggota, khususnya dalam pengaturan, pemberian air irigasi
e) Melaksanakan pengawasan & saran-saran kepada Ketua Blok dan Ketua Kelompok Tani
f) Menyimpan data-data berkaitan pengamanan, pengaturan air dan pemeliharaan jaringan
g) Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan petugas lapangan
5) Ketua Blok
Ketua Blok P3A dan GP3A mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a. Koordinasi kegiatan Rencana Tata Tanam sesuai kebutuhan air pada Ketua kelompok tani
b. Bertanggung jawab atas pengelolaan air irigasi di boks bagi dan jika diperlukan melakukan sistem giliran
Sumber dana keberlangsungan P3A dan GP3A berasal dari:
1) Iuran Anggota
2) Sumber lain yang syah menurut hukum, seperti usaha ekonomi P3A yang sifatnya mandiri maupun
3) Pinjaman lunak dari pemerintah maupun di luar pemerintah
4) Bantuan dari misalnya misalnya dari pemerintah maupun lembaga lainnya, tetapi bantuan tersebut tidak harus menyebabkan P3A tidak mandiri.
P3A dan GP3A juga mempunyai perwakilan dalam Sidang Komisi Irigasi yang diselenggarakan oleh Komisi Irigasi Kabupaten untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak dalam pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi serta untuk menyalurkan usaha pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam forum ini P3A dan GP3A dapat melakukan promosi dari hasil produksi taninya sehingga meningkatkan perekonomian anggotanya.
DOWNLOAD MATERI PEMBINAAN P3A